Disdukcapil Pelalawan Ajukan Penambahan 15 Ribu Blanko e-KTP
Advetorial Pelalawan - - Jumat, 06/10/2017 - 16:42:54 WIB
PELALAWAN, situsriau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan mengajukan 15 ribu blangko KTP elektronik ke pemerintah pusat. Selain itu, Disdukcapil Pelalawan juga sudah menyampaikan kepada seluruh camat yang ada untuk dapat segera melakukan perekaman bagi warga berusia di atas 17 tahun.
"Ya, kita ada mengajukan permintaan tambahan sebanyak 15 ribu blanko saat Rakorda di provinsi," terang Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, beberapa waktu lalu.
Nifto mengatakan, dirinya berharap penambahan blanko kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 15 ribu segera dapat terealisasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang diminta tahun lalu sebanyak 8 ribu blanko. Akibatnya banyak warga lainnya yang belum mendapat fisik e-KTP.
"Tentu kita harapkan permintaan blanko ini tidak terlalu lama, apalagi mau ada Pilkada. Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman dan mendapatkan fisik e-KTP," jelasnya.
Terkait hal ini, kepada seluruh camat untuk dapat segera melakukan perekaman bagi warga berusia di atas 17 tahun.
"Camat sudah kita sampaikan, untuk segera melakukan perekaman warganya berusia di atas 17 tahun. Bagi yang belum menerima e-KTP masih mendapatkan surat keterangan. Tapi masyarakat harus hati-hati menyimpannya, karena tidak tahan lama dan rawan hilang," ujarnya.
Saat ini, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP, namun belum menerima e-KTP, cukup dengan surat keterangan. Surat berfungsi seperti e-KTP, hanya saja terbuat dari kertas biasa dan bisa digunakan untuk kepentingan apapun. (sr5, in)