Jum'at, 29 Maret 2024  
Petugas Diminta Tak Lalai Isi Penambah Data Baru di Dokumen Kartu Keluarga

Advetorial Rokan Hilir - - Rabu, 19/09/2018 - 17:51:00 WIB

BAGANSIAPIAPI , situsriau.com - Pemerintah resmi menambah data baru yang dicantumkan di dalam format Kartu Keluarga (KK). Data baru yang akan mengisi kolom di KK ini adalah golongan darah dan tanggal perkawinan.

Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Basarudin SH, belum lama ini membenarkan informasi tersebut. "Iya, memang Ada tambahan yakni keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan," katanya.

Menurutnya, penerbitan KK ada perubahan format, yaitu ada pencantuman data golongan darah setiap anggota keluarga dan tanggal perkawinan keluarga tersebut. Hal ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sapil.

Putusan MK dan Pemendagri tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga (KK) sebagai tindaklanjut putusan MK Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK).

Saat ini untuk penerapannya, kata Basarudin, pihaknya memang sudah memulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, agar hal ini bisa diketahui masyarakat pihaknya dalam waktu dekat menyurati seluruh pemerintah  kecamatan dan desa di Kabupaten Rokan Hilir guna sosialisasi.

"Kami  sudah memulai  mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, hal yang baru ini akan segera di sosialisasikan ke masyarakat melalui pihak kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Rokan Hilir," kata Basarudin.

Terkait penambahan data ini, menurut Basarudin, bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertib. Untuk itu ia mengharapkan kepada pihak kecamatan maupun desa untuk mengisi data tambahan yakni data golongan darah, dan tanggal perkawinan yang sudah tercantum di dalam format F1 dan 01.

"Sebenarnya di dalam format persyaratan penerbitan KK seperti  F1 01 sudah dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja selama ini tidak di isi, dengan adanya putusan dan peraturan Pemerintah dalam hal ini Putusan Mahkamah Kostitusi dan Peraturan Kemendagri, kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib di isi baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya.

Tidak hanya penambahan dua kolom di KK, disdukcapil juga minta mensosialisasikan kebijakan berkenaan dengan keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) agar melakukan pendataan penghayat kepercayaan di wilayah tugasnya nasing-masing. Menerbitkan KK bagi penghayat kepercayaan menggunakan aplikasi SIAK Versi 7.0 yang dapat diunduh melalui ftp: // 192.168.105.45 dengan petunjuk operasional. (sr5, in)





Pemkab Rohil Optimis Entaskan Kemiskinan Melalui Tiga Skala Prioritas
Kerjasama Dispenda Rohil - Bank Riau Kepri, Bayar PBB-P2 Kini Bisa Online
SPAM Regional, Jawaban Atasi Krisis Air Bersih di Rokan Hilir
Pulau Jemur, Destinasi Wisata Andalan Rokan Hilir
Potensi Perkebunan Rohil Menjanjikan, Pemkab Dorong Petani Manfaatkan Lahan
Dukung Pemekaran Rokan Tengah, Ribuan Warga Padati Mubes di Tanah Putih
Pemkab Rohil Optimalkan Sektor Perikanan
Surya Arfan: Jadikan Alquran Pedoman Hidup Sehari-hari
Rokan Hilir Menuju Swasembada Pangan 2017
Mutasi, 8 Perwira Menengah di Polres Rohil Sertijab
4 Direksi BUMD Bertekad Dongkrak PAD Rohil
Disdukcapil Rohil Permudah Warga Urus e-KTP Sesuai Surat Edaran Kemendagri
Jembatan Pedamaran Rohil Diresmikan Bersamaan Ritual Bakar Tongkang
Penguatan Peran Satpol PP Rohil, Upaya Pemkab Maksimalkan Penerapan Perda
Inilah Strategi Jitu Wabup Rohil Himpun Aspirasi Masyarakat
Pemkab Rohil Rutin Bangun Rumah Nelayan, Tahun Ini Serahkan 20 Unit Rumah
Berawal dari Guru, Kini Jamiludin Jadi Wakil Bupati
SPAM Regional Diyakini Mampu Atasi Krisis Air Bersih di Rohil
Para ASN di Rohil Dihimbau Ikuti Program Tax Amnesty
Komit Gali Potensi Qori Asli Daerah, Bupati Rohil Lantik Dewan Hakim MTQ ke XII
Tradisi Bakar Tongkang Rohil Bakal Tampil di TMII
Pemkab Rohil Apresiasi Program Bank Sampah, Berikan Mesin Pencacah Plastik
Rohil Masih Butuh 5.000 Unit RLH, Bakal Dibangun Bertahap
DPRD Rohil Dukung Pembinaan Qori Mulai Tingkat Kecamatan
Program Gemar Membaca, Rohil Segera Bangun Perpustakaan Hingga ke Desa
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved