Usia 0-6 Tahun, 241.782 Anak Rohil Sudah Miliki Akte Lahir
Advetorial Rokan Hilir - - Selasa, 19/02/2019 - 15:46:09 WIB
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sepanjang tahun 2018 telah memenuhi capaian target dari penerbitan akte kelahiran anak. Bahkan, sebanyak 241.782 jiwa anak usia 0-6 tahun telah memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Katanya, jumlah anak 0-6 tahun tahun 2019 sampai 267.400 orang dan yang sudah punya akte kelahiran 241.782 orang. Sementara yang belum memiliki salah satu dokumen kependudukan tersebut ada 25.618 orang.
"Khusus target akta kelahiran harus tercapai 90 persen. Kendati dalam progresnya kita berhasil mencapai target. Dan terpenuhi 90,42 persen," ujar Basaruddin.
Secara bertahap, terangnya, masyarakat yang anaknya baru lahir dan juga sudah berumur 0-6 tahun langsung mengurus akte kelahiran. Sehingga program ini dapat tercapai dengan baik sesuai dengan target yang diembankan oleh pemerintah pusat.
Sementara menyangkut dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Disdukcapil Rohil menargetkan 100 persen, namun tidak dapat terpenuhi dengan baik. Hanya mencapai 91 persen dari jumlah 432.526 jiwa yang sudah melakukan perekaman 393.040 orang.
Menyangkut dengan pencetakan e-KTP capaiannya 94 persen. "Belum terpenuhinya target ini dikarenakan sejumlah kendala yang terjadi. Mulai dari mesin print rusak, gangguan jaringan, kehabisan tinta hingga blanko. Dan yang paling besar adalah data ganda," lanjutnya lagi.
Dia menambahkan, sekian persen belum tercapainya target karena ada yang ditemukan data ganda. Kemudian anomali. "Sehingga secara pelan-pelan kita akan benahi kendala yang terjadi," tuturnya.
Basaruddin mengatakan, pada per 31 Desember 2018 lalu anak usia 26 tahun ke atas jika tidak lagi merekam e-KTP maka akan dihapus oleh pemerintah pusat. Karena jika tidak melakukan perekaman dianggap bagian dari data ganda.
"Namun kita akan ikuti rakornya dulu di pusat. Karena dipotensikan sebagai data ganda. Maka aturan itu memberlakukan akan menghapus data tersebut," pungkasnya. (sr5, in)