Disdukcapil Rohil akan Terima Blangko e-KTP
Advetorial Rokan Hilir - - Rabu, 04/09/2019 - 13:42:12 WIB
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu dekat akan menerima sejumlah blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP terbatas di Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, maka kementerian akan mengirimkan 16 juta keping blanko, termasuk untuk wilayah Rohil.
"Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dilayangkan Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia bahwa Rohil akan menerima e-KTP sebanyak 16 juta keping blangko bersama dengan daerah lain yang masih kekurangan blanko e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin SH, baru baru ini.
Menurut Basaruddin, pihaknya belum tahu berapa Rohil dapat blanko e-KTP. "Yang jelas, blanko e-KTP yang akan kita terima dan akan kita pergunakan untuk di 18 kecamatan di daerah ini," katanya.
Untuk tahun 2019 ini, terang Basaruddin, Dirjen Adminduk telah mencetak 16 juta keping blanko e-KTP. Blanko tersebut sudah disebar ke daerah-daerah yang membutuhkan dari awal Januari lalu. "Kekurangan blanko itu untuk menutupi kekurangan pelayanan selama ini di wilayah Rohil khususnya," lanjutnya lagi.
Basaruddin mengatakan, kekurangan tersebut tidak hanya dialami daerah Rokan Hilir, bahkan hampir seluruh kabupaten/kota se-Indonesia juga mengalami hal demikian.
"Untuk pelayanan administrasi kependudukan meliputi 23 jenis output dokumen, supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dan karena ketersediaan blangko masih terbatas maka hanya penerbitan e-KTP saja yang kita prioritaskan karena sifatnya mendesak baru kemudian yang telah melakukan perekaman," ungkapnya.
Basaruddin menjelaskan, dikarenakan keterbatasan blanko e-KTP ini maka Dirjen Adminduk meminta agar daerah berhemat dalam mencetak e-KTP. Artinya, daerah harus bisa memprioritaskan masyarakat yang telah melakukan perekaman saja. Sementara bagi penggantian akibat rusak atau pindah maka cukup dengan suket saja dulu.
"Ya, karena keterbatasan blanko maka percetakan pengganti e-KTP rusak dan hilang untuk sementara akan diterbitkan surat tanda identitas atau suket. Suket kita terbitkan lalu dicatat dan didokumentasikan sehingga nanti masuk ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan agar mudah untuk menerbitkan identitas," pungkasnya. (sr5, hr)