Kamis, 28 Maret 2024  
Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar

Advetorial Siak - - Jumat, 15/07/2016 - 14:50:34 WIB

SIAK, situsriau.com - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau dari kelurahan.

Dikatakan Kadisdukcapil, dalam pengurusan e-KTP, masyarakat cukup menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkannya kepada petugas yang berada di UPTD Disdukcapil.

"Untuk lama waktu pengurusan e-KTP lebih kurang 20 hari kalender dan itu sesuaid dengan ketetapan yang ada di dalam Undang-Undang," sebut Rakhmansyah, beberapa waktu lalu.

Pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar itu, kata Kadisdukcapil, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 yang isinya, memerintahkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa cakupan perekaman e-KTP baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan data akte kelahiran baru mencapai 61,6 persen.

Mendagri meminta kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 serta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan desa/kelurahan.

Sedangkan untuk penerbitan akte kelahiran, agar mempedomani Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan atau desa.

"Tapi bagi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran harus tetap membawa foto copy kartu keluarga, foto copy surat nikah dan KTP orang tua," kata Kadisdukcapil. (sr5, in)



Di Riau, Pemkab Siak Dinilai Paling Tanggap Pelayanan Publik
Camat Siak Resmi Jadi Ketua Mabiran Pramuka Siak 2016 – 2021
Bupati Siak: Tahniah untuk Kuantan Singingi
Peringatan Hari Pahlawan 10 November Perkokoh Persatuan Membangun Negeri
Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar
Gayung Bersambut, Pemkab Siak MoU dengan Bank Riau Kepri Soal Program Modal UMKM
ASN dan Guru di Siak Dituntut Bekerja Profesional
Mantab! Gerakan Masyarakat Siak Berzakat Tembus Angka Rp1,2 Miliar
Buka Porseni PGRI, Mendikbud Sampaikan Apresiasi Luar Biasa untuk Pemkab Siak
Luar Biasa! Siak Tetap Raih Opini WTP untuk ke 6 Kalinya
Wakil Bupati Alfedri Bupati PENTAS PAI Perdana di Siak
Asisten III Buka Sosialisasi Program Jaminan Sosial kepada Personal In Charger Kecamatan
Pemkab Siak Beri Partisipasi dalam Gowes Pesona Nusantara di Pekanbaru
Wisatawan dari Berbagai Daerah Serbu Istana Siak di Libur Natal & Tahun Baru
Bupati Siak Kembali Ajak Warganya Terapkan Magrib Mengaji
Pemkab Siak Berhasil Tingkatkan Populasi Ternak Sapi 3 Tahun Berturut-turut
Wabup: Sukseskan Bersama karena Menyangkut Marwah Siak
Bupati Siak Tetap Himbau Warga Shalat Ied di Rumah Saja
Pemkab Siak Berupaya Perda-kan Pemeliharaan Arsip Daerah
Dokter di Siak Diminta Bertugas Lebih Profesional
Pawai Takbir Idul Adha di Siak Bakal Diikuti 33 Peserta dari Seluruh Kecamatan
Wabup Siak Terima Langsung Anugerah Green City Award
Ditetapkan Jadi Kabupaten Hijau, Siak sudah Tanam 45 Ribu Pohon Baru
Ssst, Tenyata Bupati Siak Tak Pernah Ikut Panjat Pinang Lho!
Berpotensi Besar, Tapi Sektor Pajak di Tualang Belum Tergarap Maksimal
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved