Pemkab Siak Komit Dukung Pariwisata Halal
Advetorial Siak - - Sabtu, 29/06/2019 - 10:38:11 WIB
SIAK, situsriau.com - Wisata halal merupakan konsep yang terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini. Sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan keperluan wisata, tetapi juga keperluan spritual. Dan Kabupaten Siak sebagai bagian dari Provinsi Riau yang termasuk dalam destinasi wisata halal tanah air, siap menangkap peluang tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Drs H Tengku Said Hamzah mengatakan, sebagai daerah yang didiami masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, menjadi modal bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatera.
Konteks perkembangan pariwisata halal tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, yang kemudian berkembang menjadi wisata halal.
“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan cafe serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal," kata Sekdakab, seperti dilansir dari Riaupos, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, penerapan wisata halal di Kabupaten Siak didasari Peraturan Bupati Siak 02 tahun 2017 kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. Atas dasar itu, kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal.
"Tujuannya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di Kabupaten Siak. Untuk mendapatkan label halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp2 juta. Dibantunya pelaku usaha kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan dijual tercantum label halal.
“Melalui Dinas Koperasi dan UMKM kita telah membantu rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 berjumlah 60 UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal,” katanya. (sr5, in)