Jum'at, 26 April 2024  
Penerapan Sistem Single salary, Besok Proses Validasi di Kemenpan-RB

Advetorial Kuantan Singingi - - Sabtu, 09/03/2019 - 05:46:28 WIB

TELUK KUANTAN, situsriau.com- Tahun 2019 ini pemerintah kabupaten Kuantan Singingi akan menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini selaku pimpinan dalam birokrasi pemerintahan di ruang kerjanya, Jumat  (8/3/2019) siang.

Dijelaskan Sekda, sebagaimana disampaikan oleh Korsupgah KPK dan lembaga pengawasan lainnya, telah mendesak pemerintah daerah agar segera pada tahun 2019 ini menerapkan Sistem single salary untuk TPP kepada PNS berdasarkan beban kerja.

"Dengan diterapkannya sistem ini berdasarkan beban kerja, diharapkan kinerja pegawai akan semakin terukur, dan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. Penerapan Sistem TPP ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kerja, sehingga bagi pegawai yang lalai dan tidak disiplin akan diberikan sangsi". terang Sekda Dianto.

Sekda Dianto menjelaskan untuk penerapan Sistem TPP bagi PNS daerah Kabupaten Kuansing, sudah berdasarkan hasil evaluasivaluasi jabatan (Evjab) 2018 yang berpedoman pada Permenpan-RB 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

"Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai dan kelas jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam pemeringkatan jabatan yang di sebut grade jabatan. Sistem grade inilah yang akan digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP.  Hal ini juga tertuang dalam Perka-BKN 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil", jelas Sekda Dianto.

Saat ini Pemkab Kuansing,  dikatakan Sekda Dianto kesiapan penerapan TPP secara teknis sudah rampung.

" Siang ini kita berangkat ke Kemenpan-RB di Jakarta, karena dari pusat sudah meminta Pemkab Kuansing agar melakukan proses validasi pada Sabtu-Minggu (9 s/d 10 Maret 2019)," ujarnya. 

"Justru Pemkab Kuansing termasuk 3 Kabupaten di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan evjab. Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain untuk tahapan penerapan TPP ini. Semua tahapan sudah kita lalui, mulai dari Anjab, ABK, Evjab, dan sampai ke penentuan Grade sudah sesuai aturan Permenpan-RB 34 dan Perka-BKN 21 tahun 2011. Semua kita lakukan sesuai dengan aturan. Nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kemenpan-RB", tambah Sekda.

Jika proses validasi selesai maka hasilnya akan disesuaikan dengan rancangan Perbup yang telah disusun. Jika ada perbedaan maka Perbup harus mengacu pada hasil validasi. Diperkirakan proses ini akan rampung bulan ini juga.

Terakhir, Penerapan TPP ini katanya tidak mungkin ditunda lagi karena ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2011 lalu. Karena itu, Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar penerapan TPP segera dilaksanakan tahun 2019 ini.( Ultra Sandi)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved