Kamis, 25 April 2024  
Bupati Mursini Sosialisasikan Perbup TPP Kepada ASN

Advetorial Kuantan Singingi - - Rabu, 27/03/2019 - 01:15:38 WIB

TELUK KUANTAN, situsriau.com- Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang tunjangan tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) disosialisasikan oleh bupati Kuantan Singingi, Mursini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi, Selasa ( 26/3/2019 ) di ruang multimedia kantor bupati.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Dianto Mampanini,  Asisten III , Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra, Kepala BKPP Hernalis, seluruh kepala OPD, para kabag Setda, camat se Kuansing, pejabat eselon III dan IV.

"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," pinta Bupati Mursini kepada Sekda Kuansing dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi ini Bupati Mursini menjelaskan bahwa latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Kabupaten Kuansing.

Selain itu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan.

Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.

Juga telah sesusai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.

Bupati Mursini menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.

Dari analisis jabatan tersebut, telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. 

Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilan bagi PNS karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.

"Kita, di Kabupaten Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," terang Bupati Mursini.

Dengan telah ditandatanganinya Perbub No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, sehubungan hal itu Bupati Mursini meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Kemudian, ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur dan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.

Sementara itu dikesempatan tersebut, Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tambahan penghasilan bagi PNS ini ditegaskannya kembali bahwa kewajiban PNS paling utama setelah ini adalah  meningkatkan kinerja dan disiplin, dan ini adalah yang paling utama. Disamping itu  juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat laporan kegiatan setiap minggunya.

"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun kedepannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak menggunakan kertas dan lebih praktis," papar Sekda.( Ultrasandi)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved