Kamis, 25 April 2024  
Politik / Rohul Masuk Zona Merah Rawan Kecurangan Pemilu, Ini Penyebabnya
Rohul Masuk Zona Merah Rawan Kecurangan Pemilu, Ini Penyebabnya

Politik - - Senin, 30/10/2017 - 19:09:29 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau. com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, memasukan Kabupaten Rokan hulu (Rohul) sebagai salah satu daerah yang masuk zona Merah rawan kecurangan Pemilu (Pemilihan umum) di Provinsi Riau. 

Selain rawan kecurangan Politik uang interpensi penguasa, jadi salah satu catatan Bawaslu Riau terkait pelaksanaan Pemilu di Negeri Suluk Berpusaka nan Hijau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, ada beberapa kecamatan yang masuk zona merah, masing-masing kecamatan Bonai Darusalam, Pendalian IV Koto, Tambusai Utara dan kecamatan Kabun.

Sebut Rusidi Rusdan, Bawaslu Riau membagi tiga faktor kerawanan Pemilu di Rohul pertama dari faktor penyelenggara, dimana terdapat komisioner KPUD Rohul yang dipecat gara-gara melakukan pelanggaran.

“Itu tentunya jadi catatan bagi kami,” kata Rusidi Rusdan

Selain itu, persoalan DPT yang tidak clear juga salah satu sumber kecurangan, seperti adanya indikasi mobilisasi Pemilih dengan memanfaatkan kondisi daerah Rohul yang berbatasan dengan beberapa kabupaten/ kota, serta Provinsi Sumatera utara.

Kemudian, faktor lainnya Pemerintah daerah dimana Bawaslu Riau mencaatat, pejabat di Pemerintah Rohul sangat suka melakukan intervensi Pemilu ke penyelenggara Pemilu.

“Kita punya catatan, di Rohul sering sekali terjadi intervensi ke penyelenggara Pemilu. Pengalaman Pemilu sebelumnya, kita temukan Panwas kita yang ditelepon oknum pejabat pemerintah dengan tujuan tertentu,” ungkap Rusdi yang enggan sebutkan oknum pejabat daerah yang dimaksud.

Kemudian, juga terkait persoalan lima desa sengekta Rohul- Kampar yang juga selalu dipolemikan pemerintah daerah dan Penyelenggara Pemilu saat pelaksanaan Pemilu, baik Pilkada ataupun Pileg. Malahan penyelanggara Pemilu baik KPUD dan Panwaslu juga sempat pemberdebatkan persoalan 5 desa tersebut.

“Mari kita hilangkan sikap primodialisme, mari kita patuhi aturan, pemerintah pusat telah menetapkan 5 desa masuk ke Kampar, maka sudah mari kita hormati bersama,” imbaunya.

Selanjutnya, kerawanan lainnya yakni dari sisi peserta Pemilu, baik Calon Kepala Daerah ataupun Legislatif, banyaknya indikasi permainan politik uang yang terjadi di Rohul serta Kecurangan yang disebutnya sebagai kanibalisasi caleg.

Jelas Rusidi, kanibalisasi caleg merupakan modus kecurangan yang dilakukan Calon legislatif, dimana pada modus ini para caleg curang mengambil suara dari caleg lain yang satu partai denganya. Modus seperti ini biasanya melibatkan PPS dengan mengganti C1 dan C1 plano.

“Kalau ada penghitungan suara lampu mati, maka Panwasnya harus curiga karena diduga ada kecurangan di sana,” sebut Rusidi.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved