Kamis, 25 April 2024  
Politik / Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Pilgubri 2018 Tanpa Calon Perseorangan
Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Pilgubri 2018 Tanpa Calon Perseorangan

Politik - - Rabu, 29/11/2017 - 11:55:43 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen. Dengan demikian, Pilgubri tahun depan hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung partai politik.

"KPU Provinsi Riau sudah menandatangani Berita Acara (BA) nihilnya peserta pada Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 lewat pukul 00.00 WIB," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, awal pekan kemarin.

Nurhamin menjelaskan, berdasarkan surat Nomor: /HM.03.6-Pu/14/Prov/XI/2017 diputuskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen pada 2018 ini karena tidak adanya yang mendaftarkan diri untuk menyerahkan dukungan ke KPU.

Kemudian sehubungan dengan berakhirnya jadwal tahapan penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, yakni mulai 22 November hingga 26 November 2017 pukul 24.00 WIB.

KPU memastikan tidak ada satupun bakal pasangan yang resmi menyerahkan syarat minimal dukungan. Dengan demikian, KPU dalam Berita Acara tersebut memastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun depan tanpa peserta pasangan dari jalur perseorangan.

"Sesuai jadwal tahapan sejak 22-26 November 2017 KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Sebelumnya kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 penduduk," ujar Nurhamin.

Ia menambahkan, jumlah dukungan itu didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebesar 3.919.048 pemilih. Karena menurut Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan itu menegaskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000-6.000.000, dukungannya adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir. (sr5, an)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved