Masing-masing Paslon Pilgubri Cuma Boleh Pakai 5 Akun Medsos
Politik - - Jumat, 02/02/2018 - 05:13:04 WIB
PEKANBARU, situsriau. com - Kampanye lewat media sosial kini sudah lumrah saat masa-masa Pilkada. Tak jarang cara ini dinilai lebih efektif menggaet pemilih generasi milenial.
Terkait itu, KPU Riau menegaskan bahwa satu Paslon Gubri hanya diizinkan untuk memakai maksimal 5 akun media sosial.
5 akun ini kemudian dilaporkan ke KPU Riau, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Riau sebagai pihak pengawas.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, saat ditemui awak media dikantor KPU, Kamis (1/2/18).
"Untuk Pilkada, satu Paslon boleh menggunakan maksimal 5 akun media sosial," terang Wahyu sebagaimana dikutip dari detik.
Dilanjutkan Wahyu, 5 akun medsos yang digunakan oleh Tim Kampanye ini wajib dilaporkan ke KPU yang kemudian diteruskan ke Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan bahwa kewajiban pelaporan akun medsos dimulai ketika Paslon Gubri telah ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018 nanti.
"Setelah ditetapkan, jelang kampanye, baru mereka diwajibkan untuk melaporkan akun medsos yang digunakan," terang Ilham. (sr5, bp
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |