Rabu, 24 April 2024  
Politik / Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan, Kuasa Hukum LE-Hardianto Ajukan Kasasi ke MA
Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan, Kuasa Hukum LE-Hardianto Ajukan Kasasi ke MA

Politik - - Kamis, 19/04/2018 - 22:57:29 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Setelah dinyatakan gugatannya ditolak, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Riau Lukman Edy-Hardianto akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Seperti yang disampaikan pengacaranya, Raden Adnan bahwa pihaknya merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim di PT TUN Medan tersebut. 

Putusan tentang penolakan gugatan tersebut diterima oleh Adnan pada Selasa (17/4/2018) dan hari ini tengah dilakukan pemberkasan untuk didaftarkan ke MA. "Kita diberikan waktu lima hari setelah pembacaan putusan untuk menggugat ke MA di Jakarta," ujarnya pada Kamis (19/4/2018).

Adnan mengatakan keberatan atas dasar penolakan yang disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Undang Saepudin pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Ia menganggap hakim tidak berlandaskan pada UU dalam memutuskan dan juga tidak merujuk pada yurisprudensi kasus sebelumnya. 

Gugatan yang diajukan oleh Adnan yakni mengenai pencalonan dua paslon Pilgub Riau yakni Syamsuar-Edy Nasution dan Firdaus-Rusli Effendi. Ia menggugat karena keduanya tidak memenuhi aturan perizinan dalam melantik aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya masing-masing. 

"Untuk Syamsuar dalam tiga kali pelantikan yang dilakukannya, hanya dua kali yang mendapat izin dari Mendagri. Sementara kalau Firdaus tidak ada izin sama sekali dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon," jelas Adnan. 

Selain itu, Adnan juga menyanggah pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa gugatan mereka sudah kedaluwarsa karena lewat tiga hari semenjak penetapan calon. Namun demikian, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa enam bulan sebelum dan sesudah penetapan dilarang melakukan mutasi ASN. 

"Hakim juga tidak melihat kasus di Boalemo, Gorontalo dimana MA membatalkan pencalonan karena kasus yang sama," sebut Adnan. 

Sementara itu pihak yang digugat, yakni KPU Riau mengatakan siap menjalani proses hukum jika dilakukan kasasi ke MA. Seperti yang dikatakan Komisioner KPU Riau bidang Hukum, Ilham M Yasir bahwa ini akan menjadi kesempatan bagi KPU untuk menjelaskan hal-hal apa yang telah dilakukannya dalam tahapan pencalonan. 

"Seperti di PT TUN, kita alan menyampaikan hal yang sama supaya diketahui masyarakat apa yang kita buat selama ini," pungkas Ilham. (rls)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved