Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Aturan Baru Berlaku di Pilgubri 2018, Pemilih harus Tunjukkan KTP-el
Aturan Baru Berlaku di Pilgubri 2018, Pemilih harus Tunjukkan KTP-el

Politik - - Sabtu, 28/04/2018 - 11:11:47 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Aturan baru akan diterapkan pada Pilgubri 2018. Salah satunya yaitu, diwajibkan pemilih menunjukan KTP-elektronik (KTP-el) kepada petugas, meskipun pemilih memiliki undangan memilih atau C-6-KWK.

Hal itu dikatakan Komisioner KPUD Rokan Hulu (Rohul) Divisi SDM dan Sosialisasi, Sri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (25/4) sore. Kewajiban pemilih menunjukan KTP-el atau Surat keterangan (Suket) tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.

“Di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 dijelaskan, dalam memberikan suara di TPS, sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukan KTP-el atau surat keterangan kepada petugas KPPS," kata Sri Wahyudi.

Sri Wahyudi juga mengatakan, aturan menunjukan KTP-el atau suket saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang tedaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, atau masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki hak pilih karena mempunyai KTP-el Riau.

"Aturan ini berlaku mutlak, baik masyarakat yang mendapatkan C-6 atau yang tidak mendapatkan C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, atau warga yang tidak terdaftar di DPT namun dirinya mempunyai hak pilih karena memiliki KTP-el Riau," jelasnya.

Agar aturan baru ini diketahui secara luas di masyarakat, Sri wahyudi menyatakan, KPUD Rohul saat ini gencar melakukan sosialisasi bersama Kesbangpol di setiap kecamatan.

Di tempat terpisah, Ketua KPUD Rohul, Fahrizal mengatakan, KPU bekerja atas dasar UU dan Peraturan KPU RI. Oleh karena itu, kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupatan dan Kota hanya sebatas menyampaikan aturan yang ada kepada masyarakat. Termasuk aturan baru pemilih wajib membawa KTP-el atau Suket dan menunjukannya kepada petugas KPPS di TPS. Sementara bila nantinya ditemukan kasus pemilih yang memiliki C6 namun saat menoblos tidak membawa KTP-el maka Panwaslu dan jajarannya lebih berwenang menjawab hal itu.

"Bila kami membolehkan, maka khawatir itu akan jadi temuan dan KPU dianggap tidak melaksanakan Pemilu sesuai PKPU. Namun kalau ada rekom Panwas yang menyatakan pemilih yang membawa C 6 tapi tidak bawa KTP-el boleh memilih dengan alasan kondisional, mungkin saja itu bisa diterima," kata Fahrizal. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved