Kamis, 25 April 2024  
Politik / KPUD Rohul Perkirakan Jumlah Bacaleg Akan Berkurang
KPUD Rohul Perkirakan Jumlah Bacaleg Akan Berkurang

Politik - - Jumat, 03/08/2018 - 13:23:24 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Fahrizal ST MT menyatakan, 16 partai politik (parpol) sudah melengkapi dokumen syarat bakal calon legislatif (bacaleg) hasil perbaikan.

Dikatakan Fahrizal, di tahapan masa perbaikan dokumen syarat bacaleg dilakukan 22-31 Juli 2018 lalu, KPUD Rohul sudah mengirimkan surat ke parpol untuk melengkapi apa saja yang harus diperbaiki.

Kemudian, semasa perbaikan kurang lebih 10 hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang pertama mengembalikan dokumen syarat bacaleg hasil perbaikan ke KPUD Rohul. Sedangkan parpol terakhir mengembalikan dokumen syarat bacaleg hasil perbaikan Partai Berkarya.

“Semua Parpol sudah menyerahkan dokumen syarat bacaleg ke KPUD Rohul," sebut Fahrizal, Rabu (1/8).

Tambah Fahrizal, setelah seluruh parpol melengkapi dokumen syarat bacaleg hasil perbaikan, selanjutnya KPUD Rohul melakukan tahapan proses verifikasi syarat bacaleg mulai 1 sampai 7 Agustus 2018. Di tahapan verifikasi dokumen syarat bacaleg, KPU Rohul akan melihat keabsahan dari setiap dokumen syarat bacaleg, seperti ijazah, surat pengunduran diri jika aparat desa atau ASN serta dokumen-dokumen lain dibutuhkan.

Di tahap pendaftaran bacaleg, ada 605 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 parpol ke KPUD Rohul. Namun, saat perbaikan dokumen syarat bacaleg, tidak sedikit parpol yang mengurangi jumlah bacaleg.

“Dari 605 bacelg yang waktu itu didaftarkan oleh 16 parpol, diindikasi akan berkurang dalam artian ada pengurangan dari parpol sendiri," jelasnya.

Sebut Fahrizal, rata-rata parpol mengurangi jumlah bacaleg karena alasan internal, namun demikian Fahrizal belum mengetahui jumlah pastinya. Sebab, KPUD Rohul masih melakukan verifikasi.

"Bila angka pastinya berapa bacaleg Rohul saat ini belum bisa diberitahukan, karena masih tahap verifikasi dokumen syarat Bacaleg hasil perbaikan," ujarnya.

Usai tahapan verifikasi dokumen syarat bacaleg hasil perbaikan, kemudian KPUD Rohul akan menyusun dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 12 sampai 14 Agustus dan akan ditempelkan di tempat-tempat keramaian, serta kantor-kantor publik seperti kantor desa.

Sebut Fahrizal, masyarakat bisa memberikan tanggapan bila ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat hukum, seperti pernah terlibat perkara tindak pidana korupsi, pencabulan anak di bawah umur, dan perkara narkoba.

Fahrizal mengimbau agar 16 parpol tetap bersabar dalam pengumuman DCS sampai batas waktu yang telah ditentukan KPU Rohul.

"Kemudian, bagi masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam DPSHP bisa melaporkan ke PPS setempat secepatnya," katanya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved