Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / KPU Bolehkan Orang Gila Nyoblos, Gerindra: Mereka Tidak Mikir Akibat Pilihannya
KPU Bolehkan Orang Gila Nyoblos, Gerindra: Mereka Tidak Mikir Akibat Pilihannya

Politik - - Senin, 26/11/2018 - 16:47:09 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kebijakan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetapkan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, menuai sorotan.

Salah satunya dari Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Taufik Arrahman

Taufik menilai aturan tersebut mengada ada karena orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang memiliki penyakit kejiwaan dan harus segera diobati.

"Janganlah sampai orang gila diseret-seret, mereka itu sedang melewati tahap pengobatan, jangan dibebankan hal yang duniawi seperti politik begini," kata Taufik, Senin (26/11/18).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau ini menambahkan, orang gila tidak paham apa-apa tentang apa konsekuensi yang akan timbul dari pilihan politiknya nanti.

"Mereka kan tidak mikir akibat dari pilihan dia. Boro-boro mikir kesana, untuk diri sendiri saja tidak bisa," katanya lagi.

Selanjutnya, Taufik meminta agar pemerintah membiarkan para penderita penyakit jiwa melewati proses pengobatan karena itu memang tugas negara dan keluarga.

"Jangan sampai mereka tambah pusing dengan menggiring mereka ke politik. Dasar KPU membuat aturan begini apa? Kalau dikatakan akan mendongkrak partisipasi pemilih, saya rasa tidak akan berpengaruh karena juga tidak signifikan jumlah orang gila di Indonesia ini," tukasnya. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved