Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Bawaslu Siak Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019, Ini Syaratnya
Bawaslu Siak Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019, Ini Syaratnya

Politik - - Sabtu, 12/01/2019 - 23:14:52 WIB

SIAK,  situsriau.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak membuka pendaftaran  pemantau Pemilu 2019. 

Berkas pendaftaran paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, yakni tujuh hari sebelum tanggal 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani S.IP mengatakan, keberadaan pemantau pemilu sudah diatur dalam UU. Sebagaimana dimaksud UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.

Dijelaskan oleh Moh Royani, pemantau Pemilu dimaksud berasal dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan, atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah/pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan.sesuai Perbawaslu 4 tahun 2018.

"Kami menghimbau ormas, yayasan dan perkumpulan sebagaimana dimaksud di atas, bahwa Bawaslu Siak membuka pendaftaran pemantau Pemilu," jelas ketua Bawaslu Siak Royani saat di konfirmasi melalui telepon, Jumat (11/1/2019).

Sesuai pasal 440 UU 7 2017, pemantau Pemilu mempunyai hak, antara lain; mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia, mengamati dan mengumpulkan proses penyelenggaraan Pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS, mendapatkan akses informasi yang tersedia Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ kota, serta mengguna perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. 

Dikatakannya, pendaftaran pemantau Pemilu dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Jadi berkasnya dikirim ke Bawaslu kabupaten/kota paling lambat tanggal 10 April 2019.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pemantau Pemilu tahun 2019, yakni :
a. Bersifat independen
b. Mempunyai sumber dana yang jelas
c. Terigisterasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi,  Bawaslu kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan. 

Adapun untuk formulir pendaftarannya dapat diambil di sekretariat Bawaslu Siak. Jalan Panglima Ghimban no 15, Siak.Setelah formulir dikembalikan dan berkas persyaratan lengkap, berkas nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi  Riau untuk diproses lebih lanjut.

"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu provinsi. Pemantau Pemilu berhak mendapatkan informasi di TPS. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota," tandasnya.(sal) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved