Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / KPU Riau Kembali Ingatkan Aturan Kampanye di Medsos, Ingat! Jangan Sebar Hoax
KPU Riau Kembali Ingatkan Aturan Kampanye di Medsos, Ingat! Jangan Sebar Hoax

Politik - - Kamis, 24/01/2019 - 06:22:32 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu, untuk mematuhi aturan main dalam melakukan kampanye di media sosial.

Para peserta pemilu hanya dibenarkan menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU, untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

"Ini harus diperhatikan akun media sosialnya, terutama Facebook yang dibuat untuk sosialisasi, harus yang didaftarkan di KPU. Aturan mainnya seperti itu," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, Selasa (22/1/19).

Jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Karena yang dibenarkan hanya menggunakan akun bersangkutan yang sudah terdaftar di KPU.

"Kalau memang ada di luar itu, melanggar, bisa punya potensi dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ilham.

Ditambahkan, masyarakat juga dipersilakan untuk melapor jika ada peserta pemilu yang diduga menyalahi aturan saat menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. 

Laporan bisa disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu, yang akan melakukan proses penegakan hukum. 

"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi," tuturnya.

Ilham Yasir juga menambahkan, dalam melakukan sosialisasi tentunya harus menggunakan bahasa yang santun, dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoax. (sr5, tn)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved