Jum'at, 26 April 2024  
Politik / KPU segera Umumkan Caleg Eks Koruptor
KPU segera Umumkan Caleg Eks Koruptor

Politik - - Selasa, 29/01/2019 - 12:11:37 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan identitas calon anggota legislatif atau di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berstatus mantan narapidana korupsi alias caleg eks koruptor pada awal Februari 2019.


KPU menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2018.

"Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari, tapi prinispnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/1/19).

Wahyu menyebut saat ini KPU masih memverifikasi data 40 caleg eks koruptor. KPU bekerja sama dengan KPK untuk merinci kasus korupsi yang pernah menjerat para caleg tersebut.

Menurut Wahyu, langkah itu ditempuh guna menghindarkan KPU dari salah menyebarkan informasi yang berujung kasus hukum. "Karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat. Tapi sekali lagi ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," ucapnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Wahyu menyebut daftar nama caleg eks koruptor akan diumumkan lewat media massa dan situs resmi KPU. Ia membantah KPU menunda-nunda pengumuman tersebut. Wahyu menyebut KPU sengaja mengumumkannya mendekati hari 'H' pencoblosan agar menarik perhatian masyarakat.

"Kan ada sekitar lebih dari tiga puluh hari. Kalau tiga puluh hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya. Sekaligus menjadi berita yang hangat, ini bagian dari strategi," ujarnya.

KPU dan KPK telah menggelar pertemuan pada November 2018. Mereka memutuskan untuk membeberkan identitas caleg eks koruptor.

Hal itu dilakukan menyusul polemik eks napi koruptor yang sempat dilarang KPU untuk ikut Pemilu 2019. Larangan itu dituangkan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu juga dituangkan dalam Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Namun larangan itu dihapus usai uji materi dilakukan Mahkamah Agung (MA). Larangan itu dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) saat debat perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sempat mempertanyakan alasan lawannya, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Jokowi mempersoalkan niatan Prabowo memberantas korupsi, sementara eks koruptor masih ditampung partai jadi caleg.

Prabowo menjawab pertanyaan Jokowi dengan menegaskan bahwa setiap individu yang sudah menjalani hukum memiliki hak konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Itu pun sesuai dengan apa yang telah disinggung Presiden Jokowi pada Mei 2018. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa mantan napi kasus korupsi tetap punya hak mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Sementara itu, KPK mendukung penuh langkah KPU yang akan mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Publik dinilai berhak tahu tentang itu.

"Saya kira bagus kalau akhirnya KPU merealisasikan niat tersebut karena itu sebelumnya pernah disampaikannya ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang aturan yang berlaku KPK sangat mendukung hal tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dilansir detikcom.
Menurut Febri, langkah KPU itu akan membuat masyarakat mendapatkan informasi tentang latar belakang para caleg. KPK berharap eks koruptor tak lagi terpilih pada Pemilu 2019.

"Agar masyarakat atau pemilih benar-benar tahu latar belakang calon yang akan mereka pilih, jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah melakukan korupsi sebelumnya," ucapnya. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved