Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Jangan Ditiru! 2 ASN di Padang Pariaman Disanksi karena Bagi-bagi Bingkisan Caleg
Jangan Ditiru! 2 ASN di Padang Pariaman Disanksi karena Bagi-bagi Bingkisan Caleg

Politik - - Jumat, 29/03/2019 - 11:30:25 WIB

PADANG PARIAMAN, situsriau.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN) karena terlibat mengampanyekan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua pegawai itu bernama Suhendrizal dan Irsyad. Mereka adalah pegawai di kantor Kemenag Kabupaten Padang Pariaman. Suhendrizal menjabat Kepala Seksi Bidang Pendidikan dan Madrasah, sedangkan Irsyad menjabat Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Kita sudah menerima salinan keputusan dari Komisi ASN, di mana kedua ASN tersebut mendapat sanksi dalam keterlibatannya mengampanyekan calon anggota legislatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq seperti dilansir detikcom, Kamis (28/3/19).

Menurut Anton, terlapor atas nama Suhendrizal mendapat sanksi disiplin ringan berupa permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan sanksi untuk terlapor atas nama Irsyad lebih berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Bentuk disiplin ini adalah penundaan kepangkatan dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun serta diturunkan pangkatnya selama satu tahun.
Keputusan berisi sanksi dari KASN itu sendiri baru sampai ke tangan Bawaslu Padang Pariaman pada Sabtu (23/3) lalu.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk mengawal proses (sanksi) ini," jelas Anton.

Kegiatan yang menjerat Suhendrizal dan Irsyad terjadi dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-73 di Pantai Tiram Kabupaten Padang Pariaman, 23 September 2018. Saat itu, di tengah acara musik, mereka terlibat membagikan bingkisan.

"Bingkisan itu dilabeli oleh foto caleg dari DPW PPP. Kasus itu kemudian kami periksa dan merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada terlapor," kata Anton.

Kanwil Kemenag Padang Pariaman memiliki waktu 16 hari untuk melaksanakan keputusan tersebut, terhitung sejak surat diterima.
"Kita akan awasi, apakah sanksi itu sudah mereka jalani atau tidak," jelas Anton. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved