Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Tiga Petugas PPK Diberhentikan karena Terjerat Pidana Pemilu
Tiga Petugas PPK Diberhentikan karena Terjerat Pidana Pemilu

Politik - - Jumat, 14/06/2019 - 23:50:41 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisioner KPU Riau divisi hukum Firdaus, memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara tiga orang penyelenggara Pemilu di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) karena tersangkut kasus pidana.

Ketiga petugas PPK tersebut berasal dari tiga kabupaten yang ada di Riau, diantaranya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Tiga orang PPK di Inhu, Siak, dan Pelalawan sudah kita berhentikan sementara," kata tegas Firdaus, Jumat (14/6/2019).

Adapun kasus pidana yang dimaksud ialah kasus dugaan pergeseran suara pada Pemilu 2019 serentak 17 April lalu di masing-masing kecamatan.

Sedangkan, petugas PPK di Kuantan Singingi yang juga sempat dilaporkan hanya diberi sanksi peringatan saja.

Lebih jauh, disinggung apakah ada PPK lain yang kasusnya masih bergulir, Firdaus menyebut pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti petugas PPK yang ada di Kota Pekanbaru.

"PPK Kota Pekanbaru sedang dalam penyelidikan. Apakah terbukti bersalah atau tidak. Kita akan lihat nanti, yang jelas tiga sudah terbukti dan kita berhentikan," katanya di riauonline.(sr5, ro)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved