Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan TNI-Polri di Pilpres 2019 Lalu
MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan TNI-Polri di Pilpres 2019 Lalu

Politik - - Kamis, 27/06/2019 - 17:32:31 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/19).

Menurut Aswanto, argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon petahana yang meminta jajaran TNI/Polri menyosialisasikan program-program pemerintah, hal itu bersifat normatif, bukan ajakan untuk memilih.

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," ucapnya.

Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan paslon nomor urut 01. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.

Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," tutur Aswanto.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved