Kamis, 25 April 2024  
Politik / Hari Ini, KPU di Riau Mulai Tetapkan Caleg Terpilih
Hari Ini, KPU di Riau Mulai Tetapkan Caleg Terpilih

Politik - - Senin, 22/07/2019 - 11:57:46 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau akan menetapkan Caleg terpilih di Riau khusus untuk daerah yang tidak ada sengketa, hari ini, Senin (22/7/19). Sedang yang sedang menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu.

"Sampai saat ini belum ada yang pleno, rata - rata yang tidak ada PHPU itu semua dijadwalkan Senin," ujar Komisioner KPU Riau divisi Perencanaan dan Data, Abdul Rahman dilansir tribunpekanbaru, Minggu (21/7/19).

Disebutkan, Pada hari yang sama juga akan dibacakan putusan sela di MK, sehingga akan diketahui juga mana gugatan PHPU yang tetap lanjut dan mana yang tidak. Bagi daerah yang tidak lanjut maka bisa melaksanakan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih juga.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan kursi dan caleg terpilih. Hanya saja masih ada perdebatan dalam surat KPU, karena ada juga arahan menunggu keputusan sela MK.

Surat pemberitahuan ke KPU RI ini sudah keluar sejak Rabu (17/7/19) lalu, sehingga untuk menindaklanjuti itu sebagian kabupaten dan kota di Riau sudah boleh melaksanakan pleno penetapan kursi caleg terpilih tersebut.

Komisioner KPU Riau divisi sosialisasi, Nugroho Noto Susanto mengatakan, memang surat dari KPU RI sudah dikeluarkan hanya saja ada perdebatan dalam surat pemberitahuan tersebut karena ada juga arahan dari KPU RI untuk menunggu.

"Sebenarnya masih ada perdebatan, karena ada arahan dari KPU, agar menunggu keputusan sela MK, apakah dismisal atau lanjut hingga ada putusan akhir di MK," ujar Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Jumat lalu

Namun demikian lanjut Nugroho noto susanto tidak bermasalah juga jika kabupaten dan kota melaksanakan pleno untuk penetapan kursi dan caleg terpilih.

"Tidak masalah juga kalau memang sudah ada yang sudah melaksanakan pleno, ya silahkan,"ujarnya.
Kepada KPU Kabupaten dan Kota serta provinsi untuk mematuhi aturan KPU nomor 5 tahun 2019 dalam menetapkan kursi dan caleg terpilih.

Seluruh KPU Kabupaten dan Kota serta provinsi yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi segera membuat berita acara terkait penetapan kursi dan penetapan caleg kepada KPU RI.

KPU juga diminta untuk mengajukan nama DPRD terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bupati maupun Gubernur, untuk pengucapan sumpah saat pelantikan nanti.

Sedangkan bagi daerah yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi selanjutnya KPU akan mengeluarkan surat pemberitahuan.(sr5, tn)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved