JAKARTA, situsriau.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai pemberian grasi pada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, kata dia, alasan pembebasan Maamun karena faktor kemanusiaan.
"Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh ribut)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/19).
Menurutnya, pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan adalah yang lumrah. Selama semua isi vonis sudah dipenuhi dengan baik.
"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang Pengganti dan lain sebagainya," ungkapnya di merdeka.
Arsul juga menegaskan pemberian grasi adalah hak presiden. Selama prosedur pemberian grasinya sesuai aturan maka seharusnya tidak ada masalah.
"Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya enggak ada masalah," ucapnya.(sr5, in)