Kamis, 25 April 2024  
Politik / Waktu Kampanye di Pilkada Serentak 2020 hanya 71 Hari
Waktu Kampanye di Pilkada Serentak 2020 hanya 71 Hari

Politik - - Sabtu, 20/06/2020 - 21:04:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada bulan Desember 2020, masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sekitar 71 hari.

Hal tersebut disampaikan Raka Sandi dalam Video Conference (Vidcon) ) bersama Kepala Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Kaharuddin yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Chairul Riski yang berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC), Jumat (19/6/20).

 “Masa kampanye itu dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 itu untuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, melakukan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat praga kampanye atau kegiatan lainnya,” katanya.

Kemudian Anggota KPU RI Dewa Raka Sandi menambakan untuk melakukan debat public atau terbuka antar pasangan calon pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, sedangkan melakukan kampanye melalui media massa, media cetak dan elektronik itu mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

“Untuk masa tenang setelah kampanye dan pembersihan alat peraga kampanye itu dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2020,” tutupnya (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved