Kamis, 28 Maret 2024  
Politik / KPU Bengkalis akan Pelajari Temuan Bawaslu Soal 32.234 Pemilih Tak Masuk Daftar A.KWK
KPU Bengkalis akan Pelajari Temuan Bawaslu Soal 32.234 Pemilih Tak Masuk Daftar A.KWK

Politik - - Sabtu, 01/08/2020 - 00:24:27 WIB

BENGKALIS, situsriau.com – KPU Bengkalis akan mempelajari adanya temuan Bawaslu Bengkalis terkait adanya 32.234 pemilih yang tidak masuk dalam daftar A.KWK atau tidak masuk dalam daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Jumlah tersebut kalau dipersentasekan cukup besar, yaitu mencapai 10 persen dari data DPTD Kabupaten Bengkalis saat Pileg 2019.
            
Hal itu disampaikan anggota KPU Bengkalis Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Anggi Ramadhan S, kepada wartawan, Kamis (30/7/20). Pernyataan pria yang akrab disapa Anggi ini menindaklanjuti adanya pemberitaan di sejumlah media online yang mengekspos temuan Bawaslu tersebut.

"Terima kasih atas masukan yang berharga dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Bengkalis. Kami akan tetap mempelajari atas data-data yang disampaikan tersebut.  Prinsip utamanya ini dalam rangka mengawal dan menjaga hak pilih para pemilih nantinya, mumpung ini masih awal di tahapan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.

Menurut Anggi,  selanjutnya KPU konsisten terus mendengarkan dan menerima masukan-masukan dari Bawaslu. 

"Apalagi ini kan disampaikan dalam bentuk data angka-angka. Harapannya nanti kami akan minta lebih terperinci misalnya di TPS mana dan di desa/ kelurahan mana saja sehingga kami dapat dengan cepat menindaklanjutinya," harap Anggi.

Anggi mengatakan, jumlah calon pemilih sekitar 32 ribu orang yang tidak masuk ke dalam A.KWK tentunya ini jumlah yang cukup besar, atau sekitar 10% dari data DPT Kabupaten Bengkalis di Pileg 2019. "Jika data Bawaslu ini terperinci kami di jajaran KPU akan mudah menindaklanjutinya,” ujar Anggi.

Tidak hanya itu, sambung Anggi, KPU juga bisa menjelaskan bagaimana jumlah sebesar itu bisa tidak masuk dalam A.KWK. Soalnya selama proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU juga punya alat monitoring atas hasil kerja petugas PPDP kami di lapangan.  

“Dengan alat kerja yang kami miliki dan Bawaslu miliki nantinya akan disandingkan, dan bisa memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip halloriau.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menemukan sebanyak 32.234 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penemuan ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bengkalis terhadap pelaksanaan Pencocokan dan peneltian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Bengkalis tahun 2020.

Anggota Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan, terhadap hasil pengawasan tersebut, pengawas pemilu telah memastikan semua pemilih yang tidak masuk dalam A.KWK harus didata oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih. 

"Sepanjang pemilih tersebut memiliki Kartu Keluarga dan penduduk setempat harusnya mereka masuk dalam data AKWK," ujar Usman seraya menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses coklit ini.(sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved