Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Bawaslu Riau Rekomendasikan 6 Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Bawaslu Riau Rekomendasikan 6 Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Politik - - Jumat, 07/08/2020 - 15:56:37 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, hingga saat ini, Bawaslu sudah merekomendasikan 6 dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hingga saat ini sudan ada 6 dugaan pelanggaran kode etik di seluruh Riau yang sudah direkomendasikan ke KASN di seluruh Riau. Rinciannya adalah Dumai 1, Bengkalis 1, Inhu 2, Pelalawan 1, dan Rohul 1," kata Gema yang mengakui bahwa yang teranyar adalah kasus netralitas dua orang ASN di Inhu.

Gema menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi di adalah dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP 42/2004. Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal tersebut disebut sebagai pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini di seluruh Riau. Dimana bentuk pembinaan yang kita lakukan terhadap seluruh Bawaslu kab/kota yang menyelenggarakan pemilihan, adalah dengan mengkordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN," papar Gema, kemarin.

Lebih lanjut, Gema mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu yaitu, penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dalamm hal ini adalah pelanggaran kode etik ASN terkait dgn tahapan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian, S.IP mengatakan Bawaslu Inhu memproses 2 temuan terkait pelanggaran Netralitas ASN.

Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

"Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020. Terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," papar Rony. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved