Kamis, 09 Mei 2024  
Ekeubis / Pemerintah Sebut Tak Ada Kenaikan Harga BBM dan Listrik di 2018
Pemerintah Sebut Tak Ada Kenaikan Harga BBM dan Listrik di 2018

Ekeubis - - Selasa, 22/08/2017 - 12:30:23 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji ukuran 3 kilogram (Kg), dan tarif dasar listrik pada 2018 mendatang. Rencana kebijakan tersebut sesuai dengan alokasi anggaran subsidi energi sebesar Rp103,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal tersebut saat konferensi pers terkait RAPBN 2018 di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/17).

"Tidak ada kenaikan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik di 2018. Jumlah pelanggan listrik golongan 900 volt ampere (VA) yang disubsidi akan dibatasi," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp103,4 triliun di RAPBN 2018. Anggaran tersebut untuk subsidi BBM dan elpiji 3 Kg sebesar Rp51,1 triliun dan subsidi listrik Rp52,2 triliun.

"Kebijakan subsidi energi meliputi perbaikan penyaluran untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Subsidi tertutup untuk elpiji ukuran 3 Kg, dan subsidi tepat sasaran untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," terangnya.

Dari Nota Keuangan dan RAPBN 2018 dijelaskan, anggaran subsidi energi yang diperkirakan Rp103,4 triliun di RAPBN 2018, naik Rp13,54 triliun dibanding outlook 2017 yang sebesar Rp89,86 triliun.

Peningkatan anggaran subsidi BBM dan elpiji dipengaruhi oleh perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semula Rp13.400 pada 2017 menjadi Rp13.500 di 2018. Selain itu, perubahan tersebut dipengaruhi oleh volume konsumsi BBM bersubsidi dan elpiji, yaitu:

Pertama, peningkatan volume BBM bersubsidi semula 16.110 ribu kiloliter (Kl) pada 2017 menjadi 16.770 ribu Kl pada 2018. Kedua, peningkatan volume elpiji 3 Kg semula 6.199 juta Kg pada 2017 menjadi 6.385 juta Kg pada 2018.

Sementara, peningkatan anggaran subsidi listrik tersebut terutama dipengaruhi oleh perubahan asumsi nilai tukar rupiah. "RAPBN 2018 akan dibahas dengan DPR mulai September, Oktober, November 2017 dan kemudian untuk disahkan menjadi UU APBN 2018," jelas Sri Mulyani. (sr5, l6)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved