Kamis, 25 April 2024  
Ekeubis / Penerapan Pajak Pertalite 5% di Riau Belum Terwujud
Masih Proses di Kemenkeu
Penerapan Pajak Pertalite 5% di Riau Belum Terwujud

Ekeubis - - Selasa, 01/05/2018 - 23:33:53 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Sejak disahkan DPRD Riau melalui Rapat Paripurna akhir Maret 2018 lalu, hingga kini perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menurunkan pajak BBM jenis pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen belum juga diterapkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku saat ini masih menunggu hasil evaluasi revisi Perda PBBKB tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut mengatakan kalau pihaknya sudah mengejar evaluasi Perda Pertalite ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau urusan pajak ini kita sudah kejar ke Kemendagri, tapi sekarang revisi Perda itu berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagi kita tidak ada masalah, mudah-mudahan bisa secepatnya proses di Kemenkeu," katanya.

Diterang Ahmad Hijazi, revisi Perda Pajak Pertalite dibawa Kemendagri ke Kemenkeu karena ada kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah.

"Jadi evaluasinya tidak semata-mata di Kemendagri, tapi mereka semua yang memproses ke Kemenkeu, karena mekanismenya ada di Kemendagri. Sebenarnya tidak ada yang rumit,  memang prosedur seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya Sekdaprov Riau mengatakan, kalau evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah turun, maka pihaknya dengan DPRD akan melakukan harmonisasi, setelah itu tinggal diundangkan. Kemudian Pertamina bisa langsung menerapkan Pajak Pertalite 5 persen. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved