Jum'at, 29 Maret 2024  
Ekeubis / Disnaker Pekanbaru Panggil Dua Perusahaan Gara-gara THR Tak Dibayarkan
Disnaker Pekanbaru Panggil Dua Perusahaan Gara-gara THR Tak Dibayarkan

Ekeubis - - Selasa, 26/06/2018 - 19:47:30 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat bahwa proses pembayaran tunjangan hari raya (THR)  untuk pekerja di Pekanbaru belum sepenuhnya terselesaikan. Bahkan, dari enam laporan pengaduan perihal tidak diberikan THR oleh perusahaannya, ada dua laporan lagi belum terselesaikan. 

Adanya dua yang belum terselesaikan oleh perusahaannya. Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut dan mempertanyakan kenapa hingga saat ini THR karyawannya belum dibayarkan.

"Pengaduan yang kita terima ada dua laporan THR yang belum terselesaikan. Di mana perusahaan tersebut hanya membayarkan THR sebanyak 50 persen dari ketentuan gaji. Kami juga sudah layangkan surat ke pihak perusahaan kemarin dan memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan kenapa belum dibayarkan," ungkap Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen.

Bahkan kata Jhonny akan meminta penjelasan kepada perusahaan tersebut tidak mau membayarkan atau sengaja tidak membayarkan THR tersebut kepada karyawan.

"Jika tidak dibayarkan, mereka telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Padahal perusahaan mereka sudah bertahun-tahun masa tidak taat membayarkan kewajiban dari hak karyawannya,’’ ungkap Johnny.

Ia berharap setelah pihaknya memanggil perusahaan tersebut tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan taat aturan.(sr5, pg)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved