Kamis, 25 April 2024  
Ekeubis / Bila Ingin Naikkan Harga Premium, Ini yang harus Dipertimbangkan Pemerintah
Bila Ingin Naikkan Harga Premium, Ini yang harus Dipertimbangkan Pemerintah

Ekeubis - - Sabtu, 13/10/2018 - 15:18:56 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pemerintah batal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan harga Premium naik 7% menjadi Rp7.000 per liter, namun langsung dibatalkan.

Terkait hal itu, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, bahwa pemerintah harus bisa menghitung beberapa aspek, apabila jadi menaikkan harga BBM Premium yang sempat dibatalkan.

"Jadi, apabila pemerintah mau menaikkan tentu harus menghitung aspek transportasi, harga pangan dan logistik, kalau dihitung daya beli masyarakat yang sudah sangat berat. Namun kalau pemerintah punya solusi di sisi itu, ya go ahead," kata Imelda di acara diskusi MNC Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/18).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Djuraid mengatakan, penundaan kenaikan harga Premium dilakukan karena menunggu kesiapan Pertamina.

"Sesuai arahan Bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan Pertamina," ujar Hadi. (sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved