Kamis, 25 April 2024  
Ekeubis / UMK Pekanbaru Tahun 2019 Naik Rp200 Ribu
UMK Pekanbaru Tahun 2019 Naik Rp200 Ribu

Ekeubis - - Selasa, 30/10/2018 - 17:15:30 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 diperkirakan naik Rp200 ribu. Artinya, ada kenaikan sebesar 8,03 persen atau sebesar Rp2,557,486 dari UMK tahun 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, mengatakan, besaran UMK sudah disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

"Sejauh ini tidak ada pihak menyatakan keberatan karena sudah sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015. Kalau dinominalkan naik sekitar Rp200 ribu, lumayanlah,” ujar Jhonny, Senin (29/10/18).

Rencananya, kata Jhonny, dalam waktu dekat rekomendasi UMK tersebut segera akan disampaikan kepada walikota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Riau. “Kami tengah mempersiapkan naskah rekomendasi UMK  untuk walikota,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus berharap besaran UMK 2019 tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan karyawan. Paling tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan layak hidup karyawan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved