Jum'at, 29 Maret 2024  
Ekeubis / Perolehan Pajak Bahan Bakar Riau Sepanjang Tahun 2018 Capai Rp780 Miliar
Perolehan Pajak Bahan Bakar Riau Sepanjang Tahun 2018 Capai Rp780 Miliar

Ekeubis - - Jumat, 04/01/2019 - 11:17:09 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau selama 2018 mendapatkan perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sekitar Rp780 miliar.

"Perolehan PBB-KB pada periode tersebut masih rendah atau baru 86,93 persen atau Rp780 miliar dari target Rp898 miliar ditetapkan pada periode yang sama," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan, di Pekanbaru, Kamis (3/1/19).

Menurut dia, rendahnya perolehan PBB-KB itu antara lain dipengaruhi oleh penurunan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite dari 10 persen menjadi lima persen sesuai Perda Provinsi Riau No. 15 tahun 2018.

Namun demikian, katanya, perolehan PBB-KB tahun 2018 lebih tinggi sebesar Rp71 miliar dibandingkan dengan realisasi perolehan pajak yang sama pada tahun 2017 yang mencapai sebesar Rp709 miliar.

"Pungutan PBB-KB tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau yang mengatur tentang pajak daerah, dipungut  pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan  objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang  disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan  bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air," katanya.

Ia menjelaskan, bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan subjek pajaknya  adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, wajib pajak  bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor, umum dan bukan umum.     

"Untuk pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan bermotor,  untuk  keperluan dijual dan digunakan sendiri," katanya.
Sementara itu, dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Tarif PBB-KB berubah jika pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved