Kamis, 28 Maret 2024  
Ekeubis / Dari 8 Blok Minyak, Pemprov Riau Bisa Terima Rp1 Triliun
Dari 8 Blok Minyak, Pemprov Riau Bisa Terima Rp1 Triliun

Ekeubis - - Sabtu, 19/01/2019 - 10:02:39 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menghitung penerimaan dari hasil Participating Interest (PI) 10 persen di delapan blok minyak Riau.

Delapan ladang minyak itu di antaranya Blok Siak, Blok Kampar, Blok Bentu, Blok Malacca Strait, Blok Rokan, CPP Blok, Blok Selat Panjang dan Blok West Kampar.

Dari perhitungan itu, Riau bisa menerima pendapatan sebesar Rp800 miliar sampai Rp1 triliun, dari hitungan bersih 4,5 persen dari PI 10 persent.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Jumat (18/1/19) di Pekanbaru.

Indra mengatakan, dari asumsi data perhitungan pihaknya, Riau hanya mampu menerima hasil bersih sekitar 4,5 persen dari PI 10 persen karena harus terbebani ongkos produksi.

"Untuk PI kita punya data perkiraan asumsi penerimaan dari 10 persen itu ada OP (Ongkos Produksi) untuk modal, kalau seandainya hanya 4,5 persen bersih yang kita dapat tahun 2022, perkiraan penerimaan bisa mencapai Rp800 miliar sampai Rp1 triliun," terangnya.

Menurutnya besaran penerimaan tersebut setelah diasumsikan bahwa produksi minyak yang dihasilkan sebanyak 200.000 barel per hari, dengan kurs USD terhadap rupiah di angka Rp13.500 dan harga per crude oil per barel sebesar 55 USD.

"Hitungan standar dan terendah kita 4,5 persen. PI ini akan membantu kita ke depan," cetusnya.

Indra menambahkan, dari 4,5 persen PI bersih yang kita terima, 50 persen untuk Pemprov Riau dan 50 persennya lagi untuk kabupaten/kota penghasil.

Untuk itu, Indra mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau supaya ada ketegasan dalam penandatanganan kontrak perjanjian.

"Kita ingin dapat paling rendah 4,5 persen, itu minimal, maka kita koordinasi ke Biro Perekonomian agar jangan teken MoU jika persentasenya dibawah itu. Apalagi sebelum ada aturan PI 10, Sumatara Selatan saja bisa dapat 5 persen," tutupnya.(sr5, rm)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved