Jum'at, 29 Maret 2024  
Ekeubis / PPATK Awasi Keuangan 1,3 Juta Orang Pejabat, Politikus dan Keluarganya
PPATK Awasi Keuangan 1,3 Juta Orang Pejabat, Politikus dan Keluarganya

Ekeubis - - Rabu, 27/02/2019 - 12:49:18 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan monitoring atau pengawasan terhadap praktik pencucian uang. Ada 1,3 juta pejabat negara serta politikus dan keluarganya yang transaksi keuangannya diawasi.

"Hal yang sudah kita lakukan suatu list yang secara politik terekspos, pejabat negara, politikus, termasuk keluarganya, sekarang list-nya ada 1,3 juta. Ini bukan cuma list mati begitu saja, bukan. Tapi juga di PPATK sendiri kita akan lakukan monitoring," kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam acara Rapat Koordinasi dengan PPATK di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/19).

Namun Dian tidak menjelaskan detail pihak yang sudah dimonitor PPATK. Dian menegaskan, PPATK mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang dengan mencatat list tersebut. Apabila aparat penegak hukum membutuhkan list tersebut, akan diserahkan oleh PPATK.

"Jadi ruang gerak bisa dilakukan, kalau ada kesalahan bisa gerak lebih cepat karena kita memonitor list. Kalau KPK memeriksa dari awal dan akhir, PPATK dalam perjalanan," jelas Dian seperti dilansir detikcom.

Ia menyebut tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal pelaku yang terkena TPPU bisa dimiskinkan lewat aturan hukum.

"TPPU ini masih relatif rendah, bergerak masih 50 persen. Padahal kalau berbicara faktor penjera, ini adalah faktor penjera, coba catat berapa TPPU yang disertai korupsi yang ditindak TPPU. Faktor penjera tidak ada, di TPPU jelas motif orang lakukan tindakan ekonomi, ada uang masih kuasai gimana menjerakan itu bisa dimiskinkan dengan UU TPPU, ini upaya harus kita galakkan," tuturnya.

PPATK menggelar Rakor Tahun 2019 dengan mitra kerja untuk memperkokoh sinergi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam TPPU.

"Oleh karena itu, diperlukan kerja nyata baik dari PPATK, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur), dan pihak pelapor untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebut sehingga risiko terjadinya tindak pencucian uang dapat menurun," kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.

Rakor ini dihadiri oleh mitra kerja seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ) Profesi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJD), Real Estate Indonesia (REI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Notaris Indonesia (ND), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB). Turut pula hadir Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Kiagus mengatakan, saat ini PPATK telah mencanangkan program kerja anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang tidak terbatas hanya pada mitigasi risiko tindak pidana korupsi. Sebab itu, pihaknya melanjutkan koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum dalam memberantas TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, narkoba, pajak, dan penipuan.

"Koordinasi bersama dengan LPP seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan joint audit pengawasan kepatuhan atas pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan LPP tersebut, seperti joint audit Bank Pembangunan Daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menilai good corporate governance-nya," ucap Kiagus.

Selain itu, ia menyebut akan mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang dengan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang akan membatasi nominal transaksi tunai yang dilakukan di industri keuangan.

"Bantuan pihak pelapor untuk keperluan yang tergolong berisiko tinggi dengan membangun database politically exposed person (PEP) berbasis single identity number (SIN). Hal ini akan mempermudahkan pihak pelapor untuk menandai dan memantau transaksi keuangan dari PEP tersebut, yang apabila setelah dianalisis merupakan transaksi keuangan mencurigakan akan dilaporkan ke PPATK," jelasnya.

Lebih lanjut, Kiagus berjanji membantu menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dan berintegritas, dengan melakukan riset lanjutan untuk menilai risiko dana kampanye digunakan sebagai sarana pencucian uang. "Serta penentuan indikator transaksi keuangan yang diambil pada dana kampanye tersebut," katanya. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved