Kamis, 28 Maret 2024  
Ekeubis / Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Buruh dan Pengusaha Resah
Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Buruh dan Pengusaha Resah

Ekeubis - - Sabtu, 19/10/2019 - 11:52:17 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51 persen. Penetapan kenaikan tertuang dalam surat bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.

"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen," katanya seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (17/10/19).

Dengan ketetapan tersebut, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.

Rupanya, kenaikan UMP tersebut tidak membuat para buruh luluh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat mengatakan, dirinya tetap menolak angka yang ditetapkan pemerintah.

"Kami menolak angka yang diberikan oleh pemerintah yang kenaikannya delapan koma sekian persen itu," kata Mirah, kemarin.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenaker masih menggunakan PP Pengupahan. Kata Mirah, hal itu bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sejak lahirnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sikap kami adalah menolak keberadaan PP itu, karena memang berkali-kali kami sampaikan itu bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 yang menghilangkan hak berunding para pekerja dengan pengusaha dan juga pemerintah yang tergabung dalam biaya pengupahan," katanya.

Pihak Aspek Indonesia sudah memiliki hitungan sendiri, yang menurut mereka kenaikan itu seharusnya berada di angka 20 persen. Angka tersebut didapat dari hitungan sesuai UU No 13 Tahun 2003 yang berdasarkan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami Aspek Indonesia memiliki nilai atau angka yang sudah kami lakukan secara internal dan juga kalau kami tentu berdasarkan 84 item KHL. Itu kami sudah memiliki angka kenaikan UMP tahun 2020 kurang lebih 20 persen dari angka yang sekarang," ungkapnya.

Walaupun UMP sudah naik, menurut Mirah, PP Pengupahan hanya menggunakan inflasi pertumbuhan ekonomi, yang mengakibatkan upah seluruh pekerja buruh di Indonesia semakin murah.

Harapannya, Mirah ingin pemerintah merevisi PP Pengupahan. Ia ingin pemerintah mengajak kembali untuk berunding antara pengusaha, pemerintah dan juga pekerja yang tergabung dalam biaya pengupahan.

"Ayolah kita sama-sama berunding di atas meja perundingan untuk menentukan angka yang sesuai dengan kesepakatan," katanya seperti dilansir detikfinance.

Sementara itu, kalangan dunia usaha sebelumnya resah dengan 2020. Keresahan mereka sampaikan terkait kenaikan upah minimum yang harus dilakukan setiap tahun.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha merasa berat kalau harus menaikkan upah pada 2020. Kondisi tersebut dipicu situasi ekonomi yang dirasa dunia usaha cukup berat.

"Akan sangat keberatan. Tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, perusahaan yang punya masalah, dia harus bilateral dengan pekerjanya," katanya, Selasa (15/10/19). (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved