Jum'at, 29 Maret 2024  
Ekeubis / 975 Ribu Guru Honorer sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji
975 Ribu Guru Honorer sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji

Ekeubis - - Senin, 23/11/2020 - 05:37:32 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Bantuan subsidi upah (BSU)/gaji untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta mulai dicairkan sejak diluncurkan beberapa hari lalu. Program berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu telah disalurkan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

Kahar mengatakan bantuan yang langsung satu kali pencairan ini akan diselesaikan pada akhir November. Data calon penerima sudah dipegang semua, tinggal disalurkan secara bertahap.

"(Data penerima) sudah ada semua tinggal menunggu waktu saja secara bertahap per hari karena ada kapasitas kemampuan menyalurkan perharinya. Makanya kami optimis akhir November habis karena kami sudah diperhitungkan," ucapnya.

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved