Pansus RTRW DPRD Riau Bakal Kembali Surati Pimpinan KPK
Advertorial DPRD Prov Riau - - Selasa, 23/05/2017 - 17:06:27 WIB
PEKANBARU, situsriau. com - Banyak masalah yang timbul akibat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tak kunjung tuntas. Untuk itu, Komisi D DPRD Riau dan Panitia Khusus (Pansus) RTRW berencana menyurati kembali pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita akan rapat internal pansus, kemudian kita akan menyurati KPK untuk audiensi menyampaikan keinginan menyelesaikan RTRW Riau," kata ketua Pansus RTRW Riau Asri Auzar, Senin (22/5/17).
Asri menambahkan, ada dua keinginan pansus RTRW Riau yaitu SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang berjumlah enam SK untuk dijadikan satu sebagai kepastian hukum.
Dan yang kedua adalah meminta dikeluarkannya atau diputihkannya 142 desa, fasilitas umum, serta kawasan industri dari kawasan hutan.
"142 desa tersebut di seluruh Riau ada, terbanyak di Inhil, Inhu, Rohil, Bengkalis, dan hampir merata di seluruh kabupaten dan kota di Riau," jelasnya lagi.
Ia juga menjelaskan alasan kenapa pansus RTRW bersikukuh untuk keinginan tersebut karena berpedoman kepada surat Kementerian LHK nomor 903.
"Surat nomor 903 itu 105 ribu hektar lahan perusahaan diputihkan tetapi kenapa lahan masyarakat tidak bisa diputihkan?," katanya lagi.
Terakhir, ia menegaskan dan menargetkan RTRW Riau tersebut agar segera disahkan.(sr5, ck)