PEKANBARU, situsriau.com- Provinsi Riau telah memiliki Pusat rehabilitasi pengguna dan pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) yang berada satu komplek dengan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru dan Rumah Sakit Lancang Kuning di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru.
Mengingat setiap tahun korban penggunaan Napza semakin tinggi, tentu kesiapan layanan dan fasilitas pusat rahbilitasi perlu menjadi perhatian. Hal tersebut mendasari Komisi A DPRD Riau melakukan observasi ke Balai Besar Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diutarakan Wakil Ketua Komisi A Taufik Arrakhman, usai melakukan observasi ke Jawa Barat, pihaknya mendaptkan banyak wawasan untuk diterapkan di Riau.
"Observasi yang kita lakukan, dalam rangka menambah wawasan dan melihat langsung bagaimana kondisi sekaligus pengelolaan rehabilitasi di Balai Besar," kata Taufik Arrakhman kemaren siang.
Di sana pihaknya melihat fasilitas sarana dan prasarana dalam merehabilitasi para pengguna narkoba. Pendekatan pribadi, pembinaan mental selalu dilakukan pihak pengelola kepada para pengguna narkoba.
"Kita lihat anggaran untuk rehabilitasi pun sangat mendukung. Mereka memang fokus bagaimana para pengguna narkoba ini bisa direhabilitasi dan nantinya tidak mau mengkonsumsi narkoba lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus Raperda Narkotika yang mayoritas anggota Pansusnya berasal dari Komisi A. Raperda ini, katanya, merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Riau.
"Kebetulan anggota Pansus banyak dari Komisi A, maka saya rasa Raperda ini tidak akan mengalami kendala dalam pembahasannya. Terpenting, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus," janjinya.
Mengingat data yang ada, dimana sekitar 150 ribu penyalahgunaan narkoba di Riau dan cenderung bertambah, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga mendukung Raperda Narkotika yang saat ini tengah dibahas. Termasuk, soal anggaran yang dibutuhkan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba.
"Hari ini dari informasi yang beredar, Provinsi Riau masuk dalam lima besar provinsi paling rawan terhadap narkotika. Soal narkoba ini memang harus mendapat penanganan yang serius dari semua pihak terkait," tegasnya.
Jika pusat rehabilitasi yang lengkap bisa diwujudkan diRiau, lanjutnya, maka para pengguna narkoba dari Riau tidak perlu lagi direhabilitasi keluar seperti di Lido, tapi cukup di Riau saja.
"Persolan ini merupakan tanggungjawab moral kita bersama. Jika tempat rehabilitasi di Riau katakanlah seperti di Lido, maka para pengguna narkoba dari Riau cukup direhabilitasi di sini saja," pungkasnya. (advertorial)
Anggota Komisi A DPRD Riau mendengarkan pemaparan saat observasi ke pusat rehabilitasi di BNN