Perda PPA Pekanbaru Baru Dijalankan Tahun 2018 Mendatang
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Sabtu, 17/12/2016 - 11:31:08 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Pekanbaru masih dalam rancangan. Diperkirakan perda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru ini efekti berlaku di tahun 2018.
"Kita membantu untuk fasilitasi naskah akademisnya. Sampai di situ mungkin kita baru," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB) Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, di Pekanbaru, belum lama ini.
Ditanya apakah naskah akademis perda itu sudah selesai dikaji, Amin menyebut sampai kini pihaknya masih dalam proses pengkajian. Pihaknya juga sudah koordinasikan dengan DPRD Kota Pekanbaru. "Untuk pembahasan Kabid PPA sudah berkoordinasi dengan DPRD. Naskah akademisnya masih tahap pengkajian," sebutnya.
Tapi, kata dia, Perda itu ditargetkan selesai pada tahun 2017 mendatang. "Sekarang kan tidak mungkin lagi kita kejar. Tahun 2017 ini diperkirakan pembahasan dan 2018 bisa direalisasikan," sebutnya.
Meski pun tahun depan BPPMKB akan dipecah, Perda inisiatif itu akan tetap berjalan. "Tahun depan kan ada SKPD baru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk ke situ nantinya," imbuhnya. (sr5, in)