PEKANBARU, situsriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).
Rapat Paripurna ke-12 masa sidang ke II (dua) DPRD Pekanbaru tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, ST didampingi Jhon Romi Sinaga
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Sri Rubiyanti menyebutkan, Ranperda prakarsa DPRD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 yang ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan.
Dimana, sebelum Ranperda ini disahkan anggota pansus DPRD Pekanbaru yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pimpinan DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono berharap, disahkannya Ranperda ini bisa meningkatkan kinerja dari seluruh anggota dewan untuk lebih melakukan fungsi dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan kinerja
Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan terimakasih kepada Banmus DPRD Pekanbaru yang telah menjadwalkan Sidang paripurna ini.
Sementara itu Walikota Pekanbaru, diwakili Asisten II Dedi Gusriadi mengatakan, dengan disetujui dan disahkannya Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum.
"Tentunya ini memperjelas dan mempertegas landasan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD dalam memperoleh hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang merupakan sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat," katanya.
Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani membacakan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemko Pekanbaru terhadap laporan Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Selasa (18/7/2017)
Dedi juga menjelaskan, bahwa pemberian hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
"Pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang pelaksanaannya memperhatikan PPNomor 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini dilaksanakan dengan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru di ruang paripurna gedung DPRD Pekanbaru. (Adv)
Berikut Galeri Foto Paripurna, Selasa (18/7/2017)