Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Caca Gurning
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Caca Gurning

Hukrim - - Jumat, 30/12/2016 - 10:26:53 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Kostrad,  Kopda Dadi Santoso itu diperberat jadi 12 tahun penjara.

"Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru yang kita terima dari  pihak PN Pekanbaru, hukuman terdakwa (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," ujar JPU, Sukatmini, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/12/16).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Caca dengan penjara selama 9 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.

Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Caca Gurning itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau tewas ditabrak mobil  Toyota Kijang kapsul yang dikemudikan Andi Firmansyah Harianja. Hal itu atas perintah Caca.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved