Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Bila Izin Tak Tuntas, 74 TKA Ilegal Pekerja PLTU Tenayan Raya Dideportasi Pekan Ini
Bila Izin Tak Tuntas, 74 TKA Ilegal Pekerja PLTU Tenayan Raya Dideportasi Pekan Ini

Hukrim - - Rabu, 08/02/2017 - 05:54:28 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Riau mengancam bakal deportasi 74 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pekerja PLTU Tenayan Raya.

Pihak perusahaan yang menyewa mereka diberi batas waktu tiga hari melakukan pembuatan izin para TKA ini.

"Kita minta kepada perusahaan untuk segera melakukan pengurusan izin terhadap 74 sisa TKA ilegal," ungkap 
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau Sutrisno, Selasa (7/2/17).

Sutrisno mengatakan, memberikan waktu selama tiga hari mulai sekarang kepada pihak perusahaan yang mendatangkan TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan di Proyek PLTU Tenayan Raya itu. Namun jika melewati batas waktu yang ditentukan, 74 orang itu akan dideportasi seperti 14 orang lainnya.

"Jika waktu yang ditetapkan tidak kunjung memperlihatkan itikad baik. Dalam minggu ini akan kita deportasi semuanya," tegas Sutrisno.

Lebih lanjut Sutrisno menyampaikan perihal izin yang diurus perusahan tersebut diantaranya, Rencana Penetapan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang bisa diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Riau.

"Sebenarnya bukti keseriusan terhadap keputusan kita itu, hasilnya kita deportasi ke 14 TKA. Sebelumnya kita berikan waktu 10 hari lalu, karena izin tinggal visa kunjungan mereka sudah habis," sambung Sutrisno.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved