Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Beda Nasib Suparman dan Ahox Ditangan Mendagri
Beda Nasib Suparman dan Ahox Ditangan Mendagri

Hukrim - - Minggu, 09/04/2017 - 22:55:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Walau secara hukum telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebeaskan dari
segala tuntutan, namun pengaktifan kembali Bupati Roakanhulu Riau
Suparman oleh Menteri Dalam Negeri belum kunjung dilakukan.

Ahli Hukum Tata Negara Dr  Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.

Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1,  setelah  melalui  proses  peradilan  ternyata terbukti  tidak  bersalah  berdasarkan  putusan  pengadilan, paling   lambat   30   hari   terhitung   sejak diterimanya  pemberitahuan putusan  pengadilan,  Presiden mengaktifkan  kembali  gubernur  dan/atau  wakil  gubernur  yang   bersangkutan,   dan   Menteri  mengaktifkan   kembali  bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil  wali kota yang bersangkutan.

"Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ”" ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Minggu (9/4/17).

Sebelumnya diberitakan, penonaktifan Suparman oleh Mendagri ketika dirinya dinyatakan tersangka oleh KPK atas kasus korupsi oleh Mantan Gubernur  Riau Annas Maamun, begitu cepat dilakukan. Baru 36 hari menjabat Bupati, langsung dinonaktifkan Mendagri.

Hal ini berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, yang tak kunjung dinonaktifkan Mendagri walau telah dinyatakan tesangka sejak beberapa bulan terakhir atas kasus penistaan agama. sr3,in

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved