Beda Nasib Suparman dan Ahox Ditangan Mendagri
Hukrim - - Minggu, 09/04/2017 - 22:55:08 WIB
PEKANBARU, situsriau.com- Walau secara hukum telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebeaskan dari
segala tuntutan, namun pengaktifan kembali Bupati Roakanhulu Riau
Suparman oleh Menteri Dalam Negeri belum kunjung dilakukan.
Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.
Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
"Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ”" ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Minggu (9/4/17).
Sebelumnya diberitakan, penonaktifan Suparman oleh Mendagri ketika dirinya dinyatakan tersangka oleh KPK atas kasus korupsi oleh Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, begitu cepat dilakukan. Baru 36 hari menjabat Bupati, langsung dinonaktifkan Mendagri.
Hal ini berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, yang tak kunjung dinonaktifkan Mendagri walau telah dinyatakan tesangka sejak beberapa bulan terakhir atas kasus penistaan agama. sr3,in
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |