Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Kejari Rohil Resmi Tahan Ibus Kasri, Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Kejari Rohil Resmi Tahan Ibus Kasri, Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran

Hukrim - - Rabu, 24/05/2017 - 17:00:01 WIB

ROHIL, situsriau.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan Ibus Kasri, tersangka koruptor proyek Jembatan Pedamaran II. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (23/5/17) kemarin.

"Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum penahanan tersebut berdasarkan pasal 21 KUHAP UU Tipikor," kata Kejari Rohil Bima Suprayoga, SH, M,Hum melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/5/17).

Dikatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yakni kasus dugaan korupsi Jembatan Padamaran II yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Kabupaten Rohil, proyek jamak tahun 2008-2012.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak jaksa mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli. Kini, lanjutnya, tersangka dtitip dalam Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan proyek jembatan ini menelan dana APBD Rohil sebesar Rp 260 miliar semasa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjabat Bupati Rohil.

Korupsi itu sendiri terjadi pada tahun 2009 pada pembayaran termin kedua pada bulan Oktober

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Ibus Kasri selaku Kadis PU Rohil melakukan pembayaran kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor. Pembayaran tersebut dilakukan pada proyek yang tidak dikerjakan.

Ditambahkan, PT Waskita Karya tidak termasuk kedalam subjek hukum, karena mereka tidak terlibat dalam masalah tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru, yakni Manajer PT Lapiganesa Tama dari Bandung berinisial MB.

"Tersangka ini baru kita tetapkan hari ini, namun belum dilakukan penahanan. Pihak perusahaan itu kita jadikan tersangka karena tugasnya sebagai pengawas proyek tidak bekerja dengan benar," kata Sugeng.

Sedangkan satu tersangka lainnya, kata Sugeng, adalah Wan Amir, mantan Sekda Rohil, dan eks asisten di Pemprov Riau. Wan Amir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Wan Amir belum kita tahan, ini karena dia juga terlibat korupsi dari kasus yang lain. Jadi berkas perkaranya nanti akan kita satukan semuanya baru kita tahan," ujar Sugeng.(sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved