Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Jaksa Tuntut Mantan Kacab BNI Rengat 2 Tahun Penjara atas Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar
Jaksa Tuntut Mantan Kacab BNI Rengat 2 Tahun Penjara atas Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar

Hukrim - - Rabu, 16/08/2017 - 15:27:22 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Agus Iskandar SH berkesimpulan Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Rengat, Yanisman Bisran terbukti bersalah dalam perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar. 

Atas kesalahan tersebut, Yanisman Bisran, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta. 

"Denda dapat diganti penjara selama tiga bulan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin, Selasa (15/8/17) sore.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.

Kredit diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta. 

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved