Polda Riau Dalami Dugaan TPPU Pada Kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Hukrim - - Rabu, 23/08/2017 - 21:48:56 WIB
PEKANBARU, situsriau. com - Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru masih terus bergulir. Kini Polda Riau tengah lakukan audit guna dalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, kasus tersebut menyeret tiga orang sebagai tersangka, diantaranya mantan Kepala Pengamanan Rutan berinisial Ta serta dua stafnya RR dan MK. Hingga sekarang, Polda Riau masih menunggu tahap P-21 (Berkas dinyatakan lengkap, red) dari kejaksaan.
Jika sudah dinyatakan lengkap (Tahap II), maka berikutnya ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk ditahan sementara, sampai proses persidangan digelar. "Kita menunggu P-21 dari Kejati Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/8/17).
Sementara terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian uang, red), kepolisian mengaku tengah melakukan audit. "Untuk yang itu (TPPU, red) sedang diaudit," singkatnya.
Menindaklanjuti itu, pihak berwenang juga sudah memblokir rekening ketiga tersangka. Ditelusurinya dugaan TPPU tersebut setelah Polda Riau menerima petunjuk dari pihak Kejati Riau. Tentunya nanti akan ditelusuri ke mana aliran uang milik mereka.
Adapun Modus Pungli ini diduga dengan menerima uang dari keluarga tahanan, baik secara langsung (Kontan, red) maupun transferan via rekening bank. Uang tersebut digunakan untuk banyak hal, misalnya memindahkan tahanan dari sel satu ke sel lain dan sebagainya. (sr5, gr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |