Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Hukuman Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Diperberat
Hukuman Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Diperberat

Hukrim - - Rabu, 20/09/2017 - 09:44:01 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada bekas Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hukuman itu lebih berat dari vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. "MA mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi)" ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, Selasa (19/9/17).

Selain Herliyan, MA juga memvonis bekas Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Azis Rauf. Dia dihukum tujuh tahun penjara.

Herliyan dan Azrafiani terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Selain penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp500 juta atau subsider delapan bulan kurungan. Sementara Azrafiani didenda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Herliyan dan Azrafiani dihukum 1,5 tahun penjara. Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan divonis tiga tahun penjara.

Merasa hukuman itu masih ringan, JPU mengajukan kasasi ke MA. Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menuntut Herliyan dan Azrafiani dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Herliyan juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.238.500.000. Uang itu uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.238.500.000.

Putusan tersebut sudah disampaikan kepada para pihak terkait, baik Herliyan, Azrafiani, dan JPU. "Dia (Herliyan) tetap diputuskan berada di tahanan dan perkaranya telah berkekuatan hukum," kata Deni.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam. Dalam perjalanan dana disalahgunakan.

Ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjamaah oleh para legislator dan Bupati Bengkalis saat itu. Akibatnya negara dirugikan Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada 31 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bekas Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dengan penjara sama 1,8 tahun. Saat ini kasusnya masih diproses di tingkat banding. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved