Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Ternyata, Banyak Karyawan di Pelalawan Belum Didaftarkan ke BPJS
Ternyata, Banyak Karyawan di Pelalawan Belum Didaftarkan ke BPJS

Hukrim - - Kamis, 21/09/2017 - 19:43:44 WIB

PELALAWAN, situsriau.com- Hak karyawan di Pelalawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan melalui BPJS, ternyata belum semua bisa menikmatinya. Pasalnya, masih sekitar 60 persen perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, mengakui hal tersebut. memang sekitar 40 persen perusahaan sudah mematuhi amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS dan undang-undang sistem jaminan sosial nasional.

"Pelalawan baru sekitar 60 persen perusahaan yang sudah mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS, sisanya 40 persen belum," katanya.

Ditegaskan Nasri, hal itu bagian dari tanggung jawab perusahaan. Sebab karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kebijakan mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib membayar dua persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya," ungkapnya.

Meski demikian, belum semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan mengikutkan karyawannya dalam dua program jaminan sosial tersebut.

"Sejauh ini yang kita ketahui baru 60 persen perusahaan yang sudah, selebihnya masih pada tahap pengurusan dan ada yang belum sama sekali," tutupnya. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved