Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Masa Tahanan 3 Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Diperpanjang
Masa Tahanan 3 Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Diperpanjang

Hukrim - - Selasa, 03/10/2017 - 16:47:10 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Masa tahanan 3 orang tersangka pelaku Pungutan Liar (Pungli) Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Ta serta dua orang stafnya RR dan MK, diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Perpanjangan masa tahanan dilakukan karena saat ini Kejari Pekanbaru tengah mempersiapkan pemberkasan dakwaan, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan. Jika tak ada halangan, pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Aswarman, Senin (2/10/17) siang. "Kita ajukan perpanjangan masa tahanan tersangka hari ini ke Pengadilan," ungkap dia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru. Alasan mereka ditahan di sana dan bukan di Rutan Sialang Bungkuk seperti semestinya, karena adanya pertimbangan dari segi keamanan.

Adapun perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan yang pertama diajukan jaksa dalam perkara tersebut. "Perpanjangan kita lakukan guna mempersiapkan perberkasan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," singkatnya.

Para tersangka, yakni Ta, RR dan MK dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Huruf a serta Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Diduga mereka melakukan Pungli terhadap tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.

Ta sendiri saat itu menjabar sebagai Kepala Pengamanan Rutan, sementara RR dan MK merupakan stafnya. Kasus itu mencuat setelah kericuhan pecah membuat ratusan warga binaan di Sialang Bungkuk berhasil melarikan diri.

Setelah ditelusuri, bahkan Menkumham Yasona Laoly sampai datang ke Pekanbaru, baru diketahui karena penghuni Rutan Sialang Bungkuk mengalami perbuatan semena-mena dan di Pungli, termasuk kepada keluarga yang membesuk.

Selain dijerat undang-undang Korupsi, Ta juga dikenakan undang-undang pencucian uang atau money loundry, di mana diketahui uang tersebut dipakai dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved