Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Jalani Kurungan di Lapas Sukamiskin, Ini Pesan Bupati Rohul kepada Wakilnya
Terima Janji Pinjam Pakai Mobil Dinas dari Annas Maamun
Jalani Kurungan di Lapas Sukamiskin, Ini Pesan Bupati Rohul kepada Wakilnya

Hukrim - - Rabu, 06/12/2017 - 20:12:44 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Bupati Rokan Hulu H Suparman, S.Sos, M.Si akhirnya menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat eksekusi atas putusan kurungan 6 tahun penjara.

Terlihat ikhlas menerima putusan MA walau dia merasakan ketidakadilan atas putusan tersebut, SUparman juga menitipakan kelanjutan pembangunan Rokan Hulu kepada Wakil Bupati Sukiman. 

"Kepada Pak Sukiman agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Mensejahterakan masyarakat Rokan Hulu sesuai visi misi saat kampanye dulu," kata Suparman sebelum mendatangi Lapas Sukamiskin, Rabu (06/12/17).

Mantan Ketua DPRD Riau ini tidak lupa menceritakan sejumlah infrastruktur yang sudah dibangunnya di Rokan Hulu selama ia menjabat. Seperti, infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan antar desa bahkan provinsi.

"Kepada masyarakat Rokan Hulu, mari selalu menjaga ketenangan, mari kita awasi bersama pembangunan di Rokan Hulu. Jangan buat gaduh, jagalah keamanan bersama, Rokan Hulu milik kita semua, bukan milik suatu kelompok atau golongan tertentu," tegasnya.

Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis oleh Majelis Hakim MA dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Suparman divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Namun saat JPU banding, Mahkamah Agung memutuskan dirinya bersalah walau tidak menerima uang sepersenpun dari Gubernur Riau Annas Maamun.  Dalam sidang terungkap Suparman hanya menerima janji pinjam pakai mobil dinas dari Annas Maamun yang saat ini juga sedang menjalani kurungan di Lapas Sukamiskin. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved